Friday, 26 July 2013

SEJARAH GERAKAN MAHASISWA DI INDONESIA

Di Indonesia, mahasiswa mempunyai peranan penting dalam mengubah sejarah kebangsaan dan perjalanan demokrasi. Catat saja bagaimana peranan mahasiswa mampu merubah wajah perpolitikan saat ini yaitu dengan Gerakan reformasinya. Jauh beberapa tahun kebelakang kita mengenal angkatan gerakan kemahasiswaan dengan segala momentum sejarah kebangsaan di tanah air.
Gerakan Mahasiswa Tahun 1966
Dikenal dengan istilah angkatan 66, gerakan ini awal kebangkitan gerakan mahasiswa secara nasional, dimana sebelumnya gerakan-gerakan mahasiswa masih bersifat kedaerahan. Tokoh-tokoh mahasiswa saat itu adalah mereka yang sekarang berada pada lingkar kekuasaan atau pernah pada lingkar kekuasaan, siapa yang tak kenal dengan Akbar Tanjung dan Cosmas Batubara. Apalagi Sebut saja Akbar Tanjung yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) periode tahun 1999-2004.
Angkatan 66 mengangkat isu Komunis sebagai bahaya laten Negara. Gerakan ini berhasil membangun kepercayaan masyarakat untuk mendukung mahasiswa menentang Komunis yang ditukangi oleh PKI (Partai Komunis Indonesia). Eksekutif pun beralih dan berpihak kepada rakyat, yaitu dengan dikeluarkannya SUPERSEMAR (surat perintah sebelas maret) dari Presiden Sukarno kepada penerima mandat Suharto. Peralihan ini menandai berakhirnya ORLA (orde lama) dan berpindah kepada ORBA (orde baru). Angkatan 66 pun mendapat hadiah yaitu dengan banyaknya aktivis 66 yang duduk dalam kabibet pemerintahan ORBA.

Gerakan Mahasiswa Tahun 1972
Gerakan ini dikenal dengan terjadinya peristiwa MALARI (Malapetaka Lima Belas Januari). Tahun angkatan gerakan ini menolak produk Jepang dan sinisme terhadap warga keturunan. Dan Jakarta masih menjadi barometer pergerakan mahasiswa nasional, tokoh mahasiswa yang mencuat pada gerakan mahasiswa ini seperti Hariman Siregar, sedangkan mahasiswa yang gugur dari peristiwa ini adalah Arif Rahman Hakim. 

Gerakan Mahasiswa Tahun 1980 an.
Gerakan pada era ini tidak popular, karena lebih terfokus pada perguruan tinggi besar saja. Puncaknya tahun 1985 ketika Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Saat itu Rudini berkunjung ke ITB. Kedatangan Mendagri disambut dengan Demo Mahasiswa dan terjadi peristiwa pelemparan terhadap Mendagri. Buntutnya Pelaku pelemparan yaitu Jumhur Hidayat terkena sanksi DO (Droup Out) oleh pihak ITB (pada pemilu 2004 beliau menjabat sebagai Sekjen Partai Serikat Indonesia / PSI). 

Gerakan Mahasiswa Tahun 1990 an
Isu yang diangkat pada Gerakan era ini sudah mengkerucut, yaitu penolakan diberlakukannya terhadap NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus / Badan Kordinasi Kampus) yang membekukan Dewan Mahasiswa (DEMA/DM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). 
Pemberlakuan NKK/BKK mengubah format organisasi kemahsiswaan dengan melarang Mahasiswa terjun ke dalam politik praktis, yaitu dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0457/0/1990 tentang Pola Pembinaan dan Pengembangan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, dimana Organisasi Kemahasiswaan pada tingkat Perguruan Tinggi bernama SMPT (senat mahasiswa perguruan tinggi). 
Organisasi kemahasiswaan seperti ini menjadikan aktivis mahasiswa dalam posisi mandul, karena pihak rektorat yang notabane perpanjangan pemerintah (penguasa) lebih leluasa dan dilegalkan untuk mencekal aktivis mahasiswa yang berbuat "over", bahkan tidak segan-segan untuk men-DO-kan. Mahasiswa hanya dituntut kuliah dan kuliah saja.
Di kampus intel-intel berkeliaran, pergerakan mahasiswa dimata-matai. Maka tidak heran jika misalnya hari ini menyusun strategi demo, besoknya aparat sudah siap siaga. Karena banyak intel berkedok mahasiswa.
Pemerintah Orde Baru pun menggaungkan opini adanya pergerakan sekelompok orang yang berkeliaran di masyarakat dan mahasiswa dengan sebutan OTB (organisasi tanpa bentuk). Masyarakat pun termakan dengan opini ini karena OTB ini identik dengan gerakan komunis.
Sikap kritis mahasiswa terhadap pemerintah tidak berhenti pada diberlakukannya NKK/BKK, jalur perjuangan lain ditempuh oleh para aktivis mahasiswa dengan memakai kendaraan lain untuk menghindari sikap refresif Pemerintah, yaitu dengan meleburkan diri dan aktif di Organisasi kemahasiswaan ekstra kampus seperti PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), PMKRI (Pergerakan Mahasiswa Katholik Republik Indoenesia) atau yang lebih dikenal dengan kelompok Cipayung.

Gerakan Mahasiswa Tahun 1998
Gerakan mahasiswa era sembilan puluhan mencuat dengan tumbangnya Orde Baru dengan ditandai lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan, tepatnya pada tanggal 12 mei 1998.
Gerakan mahasiswa tahun sembilan puluhan mencapai klimaksnya pada tahun 1998, diawali dengan terjadi krisis moneter di pertengahan tahun 1997. harga-harga kebutuhan melambung tinggi, daya beli masyarakat pun berkurang. Mahasiswa pun mulai gerah dengan penguasa ORBA, tuntutan mundurnya Soeharto menjadi agenda nasional gerakan mahasiswa. Ibarat gayung bersambut, gerakan mahasiswa dengan agenda REFORMASI nya mendapat simpati dan dukungan yang luar biasa dari rakyat. Mahasiswa menjadi tumpuan rakyat dalam mengubah kondisi yang ada, kondisi dimana rakyat sudah bosan dengan pemerintahan yang terlalu lama 32 tahun! politisi diluar kekuasaan pun menjadi tumpul karena terlalu kuatnya lingkar kekuasaan, dan dikenal dengan sebutan jalur ABG (ABRI, Birokrat, dan Golkar). 
Simbol Rumah Rakyat yaitu Gedung DPR/MPR menjadi tujuan utama mahasiswa dari berbagai kota di Indonesia, seluruh komponen mahasiswa dengan berbagai atribut almamater dan kelompok semuanya tumpah ruah di Gedung Dewan ini, tercatat FKSMJ (Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta), FORBES (Forum Bersama), KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) dan FORKOT (Forum Kota). Sungguh aneh dan luar biasa, elemen mahasiswa yang berbeda paham dan aliran dapat bersatu dengan satu tujuan : Turunkan Soeharto.
Memang lengser nya Soeharto seolah menjadi tujuan utama pada gerakan mahasiswa sehingga ketika pemerintahan berganti, isu utama kembali kepada kedaerahan masing-masing.
REFORMASI terus bergulir, perjuangan mahasiswa tidak akan pernah berhenti sampai disini. Perjuangan dari masa ke masa akan tumbuh jika Penguasa tidak berpihak kepada rakyat.
Dari perjalanan gerakan mahasiswa dari masa ke masa ada persamaan ciri dari gerakan mahasiswa angkatan 98 dengan gerakan mahasiswa angkatan lainnya, yaitu :
- Sebagai motor penggerak Pembaharuan.
- Kepedulian dan Keberpihakan terhadap rakyat.

Friday, 19 July 2013

PESAN

(oleh : Soe Hok Gie)

Hari ini aku lihat kembali
Wajah-wajah halus yang keras
Yang berbicara tentang kemerdekaaan
Dan demokrasi
Dan bercita-cita
Menggulingkan tiran
Aku mengenali mereka
yang tanpa tentara
mau berperang melawan diktator
dan yang tanpa uang
mau memberantas korupsi
Kawan-kawan
Kuberikan padamu cintaku
Dan maukah kau berjabat tangan
Selalu dalam hidup ini?

Thursday, 18 July 2013

Revolusi Belum Selesai

Oleh : Ir.Soekarno

Sekian lama bangsa ini berproses dalam bernegara masih saja belum menemukan bentuk karakater bangsa yang kuat; bangsa yang berdaulat dalam politik, berkepribadian dalam budaya dan berdikari dalam hal ekonomi. Makin kesini dirasakan semangat pendiri bangsa agar pemerintah bersama rakyatnya bersatu untuk membangun bangsa semakin jauh dari kenyataan..
Korupsi yang semakin menggurita dari pusat hingga daerah, kemiskinan yang semakin besar baik di pedesaan dan perkotaan, kekerasan sesama bangsa, konflik antar kelompok agama dan banyak lagi masalah lainnya menggambarkan betapa bangsa ini sedang menuju kearah kemunduran peradaban.  Politik yang ada mengabdi kepada uang, ekonomi bangsa hanya dikuasai segelintir orang bahkan perusahaan asing semakin menguasai sumber daya alam Indonesia, budaya pragmatis, konsumtif dan individualis benar-benar menjangkiti rukh bangsa.
Tidak ada jalan lain… jika kita ingin menjadi bangsa yang bermartabat dan berdaulat serta mengutamakan kepentingan rakyat harus kembali kepada semangat 45…, kesucian spirit membangun bangsa melawan penjajahan menuju keadilan sosial bagi rakyat indonesia adalah sikap yang harus tumbuh dalam jiwa rakyat Indonesia.
Pemerintah dan rakyat harus duduk bersama untuk menerjemahkan “revolusi yang belum selesai” di negeri ini.  nasionalisme menjadi kebutuhan bersama dalam menghadapi kekuatan globalisasi. pemerintah harus jujur pada rakyatnya, melibatkan rakyat dalam hal kebijakan strategis.  Akhirnya revolusi dalam semua sektor kehidupan mulai dari spiritual, politik, ekonomi dan budaya menjadi kebutuhan untuk menjawab kebuntuan atas mandeknya perubahan sosial di negeri ini..
Saatnya bangun persatuan nasional agar lepas segala derita yang menimpa bangsa..mudah-mudahan Allah membukakan hati nurani kita semua..Amin

MENGAPA MEMANDANG OSPEK SEBAGAI SESUATU YANG MENAKUTKAN???

Oleh : Jeky_nozzle

OSPEK (Orientasi Studi Pengenalan Kampus) nampaknya telah banyak membuat kisah sengit untuk dikenang. Lalu bagaimana dengan persiapan mahasiswa baru untuk OSPEK yang akan mereka hadapi? Nampaknya 75% adalah persiapan mental dan selebihnya adalah kondisi fisik dan tugas. Ternyata, kasus-kasus kekerasan yang sering menimpa banyak mahasiswa baru oleh kakak-kakak seniornya semasa OSPEK tak sedikit membuat para peserta OSPEK dilema mengikuti acara ini. Padahal OSPEK adalah cara pengenalan karakter seorang mahasiswa yang sangat berpengaruh bagi keadaan psikologis mereka dan tentu saja berimbas pada kehidupan mereka di kampus dan lingkungan yang lain.
Dari tahun ke tahun OSPEK semakin lebih baik, kekerasan pun jarang dijumpai lagi. Namun masih saja ditemukan mahasiswa baru takut menghadapi OSPEK. Dari kampus yang mengadakan OSPEK, rata-rata memiliki tujuan OSPEK yang sama, yakni memperkenalkan kampus dan menciptakan karakter baru dari seorang siswa menjadi seorang mahasiswa. Isi dari kegiatan OSPEK universitas pun mayoritas sama, yaitu penyampaian visi-misi universitas, motivasi, dan kedisiplinan. Tentu untuk mahasiswa-mahasiswa umum yang telah merasakan pahit-getirnya menjadi mahasiswa, hal tersebut sangat mudah dilakukan, namun bagaimana dengan mahasiswa-mahasiswa baru yang belum tahu? Maka dari itu OSPEK berpengaruh besar bagi peserta OSPEK itu sendiri.
Banyak yang mengatakan OSPEK hanya kegiatan yang tidak ada gunanya. Jika demikian halnya mengapa banyak universitas di Indonesia menetapkan sertifikat OSPEK digunakan untuk syarat yudisium dan kelulusan mereka. Para birokrat universitas pun tak main-main dengan kebijakan ini, karena ikut sertanya mereka dengan kegiatan OSPEK itu berarti mereka telah mengenal kampus dengan baik dibandingkan yang tidak mengikuti. Latar belakang, visi-misi, bahkan kebobrokan universitas yang harus di perbaiki pun harus diketahui. Inilah yang memang ditanamkan, jiwa kritis khas yang dimiliki para mahasiswa
Perlu kita ketahui, menjadi mahasiswa itu tidak mudah. Tak hanya tuntutan akademik yang harus bernilai A, tapi semangat pengapdian masyarakat pun harus lebih dari itu, karena aplikasi dari menjadi mahasiswa adalah kita dapat benar-benar bermanfaat bagi lingkungan sekitar, terutama bangsa kita yang pada dasarnya belum juga bisa dikatakan baik. Apalah artinya jargon “HIDUP MAHASISWA !!” bila mahasiswa bukan siapa-siapa. Apakah disekolah kita temukan kata-kata yang serupa? Tentu tidak. Mahasiswa adalah agen perubahan, dimana ditangannya menggenggam rencana-rencana pembangunan bangsa agar menjadi bangsa yang lebih baik di masa depan. Mereka bukan lagi ABG yang hanya dapat menerima teori dan doktrin-doktrin dari guru. Tetapi mereka adalah bank karya yang selalu menorehkan semangat perubahan agar tak lagi mau didekte teori-teori janggal dan doktrin-doktrin yang bisa disangkal. Dari itulah kita dapat menyimpulkan, untuk menjadi mahasiswa tidaklah gampang, butuh persiapan dan pengenalan yang pada akhirnya para mahasiswa baru dapat dengan cepat mulai berfikir rencana-rencana apa yang akan mereka sumbangkan.
Dan bagi teman-teman mahasiswa panitia OSPEK, inilah saatnya kita buktikan bahwa OSPEK bukanlah acara yang selalu memberatkan mahasiswa. Implikasi dari OSPEK itu sendiri adalah biarkan mereka mengenal kampus dan dunia mereka yang baru. Jadikan OSPEK yang sekali dalam hidup mereka ini berkesan penuh arti bukan justru menorehkan benci pada OSPEK Masalah kekerasa dalam OSPEK sudah tidak lagi menjadi bahasan, tetapi justru dari biayalah yang memberatkan. Karena yang mengikuti OSPEK tak hanya dari kalangan atas, bawah dan menengah pun lebih banyak maka diharapkan panitia dapat lebih cerdas dalam merencanakannya. Pancinglah kreatifitas mereka bukan uang orang tua mereka. Ternyata sampai sekarang masih banyak juga yang mengeluh tentang penugasan OSPEK yang terlalu ribet dan mahal. Kreatif tidak selalu mahal dan kedisiplinan tidak selalu identik dengan adanya penugasan yang seragam. Kuncinya adalah “kreatif”.
Sekarang bukan jamannya lagi kegiatan OSPEK adalah kegiatan yang membosankan, bahkan banyak dari kalangan mahasiswa lama merindukan acara OSPEK diadakan lagi untuk mereka. Banyak pelajaran yang dapat kita ambil dari OSPEK, saatnya kita merubah paradigma kita tentang OSPEK. Bosan atau tidaknya kegiatan OSPEK sebenarnya kita yang membawa. Cobalah lihat teman-teman kita yang aktif saat OSPEK, mereka tampak berguna dan memberikan kesan baik pada dirinya sendiri maupun teman-temannnya. Tapi jika kita hanya diam dan bertekuk lutut dengan acara OSPEK justru hanya akan timbul pemikiran “OSPEK adalah acara sampah yang tak berguna” dan itu salah. Karna yang membuatnya sampah adalah diri mereka sendiri.
Salam,,,,dan Hidup Mahasiswa

Tuesday, 16 July 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UM UM

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwakemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yangdijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak AsasiManusia;
b. bahwakemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umummerupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, danbernegara;
c. bahwauntuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial danmenjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dandamai;
d. bahwa hakmenyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perludibentuk undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Mengingat :
Pasal 5ayat (1), Pasal 20 ayat(1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Denganpersetujuan
DEWANPERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKANMenetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANGKEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.




BAB I
KETENTUANUMUM
Pasal 1


Dalamundang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kemerdekaanmenyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Di mukaumum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempatyang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjukrasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untukmengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratifdi muka umum.
4. Pawai adalah cara penyampaian pendapatdengan arak-arakan di jalan umum.
5. Rapatumum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengantema tertentu.
6. Mimbarbebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secarabebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
7. Warga negara adalah warga negararepublik Indonesia.
8. Polri adalah Kepolisian Negara RepublikIndonesia.

Pasal 2

(1)Setiap warga negara, secara perorangan ataukelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawabberdemokrasidalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara.
(2)Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakansesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3

Kemerdekaanmenyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:
a. asas keseimbangan antara hak dankewajiban;
b. asas musyawarah dan mufakat;
c. asas kepastian hukum dan keadilan;
d. asas proporsionalitas; dan
e. asas manfaat.

Pasal 4

Tujuanpengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
a.mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawabsebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945;
b.mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten danberkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
c.mewujudkan iklim yang konduksif bagi berkembangnyapartisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dantanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d.menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentinganperorangan atau kelompok.

BAB III
HAK DANKEWAJIBAN
Pasal 5

Warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.
Pasal 6
Warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk :
a. menghormati hak-hak orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yangdiakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan danketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dankesatuan bangsa.

Pasal 7
Dalampelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparaturpemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidakbersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.

Pasal 8
Masyarakatberhak berperan serta secara bertanggungjawab untuk berupaya agar penyampaianpendapat dimuka umumdapat berlangsung secara aman,tertib dan damai.


BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
Unjuk rasa atau demontrasi; Pawai; Rapat umum; dan atau Mimbar bebas.
(2) Penyampaianpendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat, dan
objek-objek vital nasional;
pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Pasal 10
(1) Penyamapaianpendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukansecara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuansecara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), disampaikan oleh yangbersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) Pemberitahuansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3x24 jam sebelumkegiatan di mulai telah diterima oleh polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatanilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Pasal 11
Suratpemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1)memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat,lokasi dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompokatau perseorangan;
g. alat peraga yang digunakan; dan atau
h. jumlah peserta.

Pasal 12
(1) Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9, dan pasal 11 wajibbertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib danaman.
(2) Setiapsampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demontrasi danpawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.

                                                                              Pasal 13
(1) setelahmenerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 polri wajib :
a.segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b.berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaianpendapat di muka umum;
c.berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembagayang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d.mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.
(2) Dalampelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum polri bertanggung jawabmemberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau pesrta penyampaianpendapat di muka umum.
(3) Dalampelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, polri bertanggung jawabmenyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuaidengan prosedur yang berlaku.

                                                                                          Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis danlangsung oleh penanggung jawab kepada polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.


                                                                                         BAB V
                                                                                    S A N K S I
                                                                                         Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11.

Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berrlaku.

Pasal 17
Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 undang-undang ini dipidana sesuai denganperaturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satupertiga) dari pidana pokok.

Pasal 18
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalamayat (1) adalah kejahatan.

BAB VI<br< ketentuan="" peralihan
Pasal 20</br<>
Undang-undangini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkandi Jakarta
Padatanggal 26 Oktober 1998
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA

ttd.
BACHARUDDINJUSUF HABIBIE


Diundangkandi Jakarta
Padatanggal 26 Oktober 1998
MENTERINEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIKINDONESIA
ttd.


AKBARTANDJUNG


LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAANMENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

I. UMUM
Menyampaikanpendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalampasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi : "kemerdekaan beerserikatdan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainyaditetapkan dengan undang-undang, " Kemerdekaan menyampaikan pendapattersebut sejalan dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yangberbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkanpendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima danmenyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidakmemandang batas-batas. " Perwujudan kehendak warga negara secara bebasdalam menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya tetap harusdipelihara agar seluruh tatanan sosial kelembagaan baik infrastruktur maupunsuprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaan hukum yangbertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses keterbukaan dalampembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintregasi sosial,tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Dengandemikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harusdilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimanatercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antaralain menetapkan sebagai berikut
1.setiap orang memiliki kewajiban terhadapmasyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas danpenuh.
2.Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiaporang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan olehundang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadaphak serta kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagimoralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis;
3.Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak bolehdijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan dan asas perserikatanBangsa-Bangsa.

Dikaitkandengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hukum,sarana dan prasarana hukum, budaya hukum dan hak asasi manusia, pemerintahrepublik Indonesia berkewajiban mewujudkan dalam bentuk sikap politik yangaspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum. Bertitiktolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisikepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa makakemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan:
1. asas keseimbangan antara hak dankewajiban;
2. asas musyawarah dan mufakat;
3. asas kepastian hukum dan keadilan;
4. asas proporsionalitas;
5. asas manfaat.
Kelimaasas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalamberpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Berdasarkanatas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut makapelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk :
1.Mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagaisalah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.
2.Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten danberkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3.Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnyapartisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dantanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4.Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentinganperorangan atau kelompok.
Sejalandengan tujuan tersebut diatas rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristikotonom, responsif, dan mengurangi atau meninggalkan karakteristik yangrepresif. Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut maka undang-undangtentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan ketentuanperaturan perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisidapat melindungi hak dan warga negara sesuai dengan pasal 28 Undang-UndangDasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupunpsikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalampembentukan dan penegakan hukum. Undang-undang ini mengatur bentuk dan tatapenyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapatmelalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungankerjanya.

PASALDEMI PASAL
Pasal 1
Cukupjelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukupjelas
Ayat (2)
Yangdimaksud dengan "penyampaian pendapat di muka umum" adalahpenyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya. "penyampaianpendapat secara lisan" antara lain: petisi, gambar, pamflet, poster,brosur, selebaran dan spanduk. Adapun yang dimaksud dengan dan sebagainyaantara lain: sikap membisu dan mogok makan.

Pasal 3
Huruf a
Cukupjelas
Huruf b
Cukupjelas
Huruf c
Cukupjelas
Huruf d
Yangdimaksud dengan asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segalakegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yangdilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yangdilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Huruf e
Cukupjelas
Pasal 4
Cukupjelas
Pasal 5
Huruf a
Yangdimaksud dengan mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat,pandangan,kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, ataupembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4undang-undang ini.
Huruf b
Yangdimaksud dengan memperoleh perlindungan hukum termasuk didalamnya jaminankeamanan
 Pasal 6
Huruf a
Yangdimaksud dengan menghormati kebebasan dan hak-hak orang lain adalah ikutmemelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib,dan damai.
Huruf b
Yangdimaksud dengan menghormati aturan-aturan moral yang di akui umum adalahmengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
Huruf c
Cukupjelas
Huruf d
Yangdimaksud dengan menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum adalahperbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatanumum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.
Huruf e
Yangdimaksud dengan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa adalah perbuatanyang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadapsuku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
Pasal 7
Yangdimaksud dengan aparatur pemerintah adalah aparatur pemerintah yangmenyelenggarakan pengamanan.
Huruf a
Cukupjelas
Huruf b
Cukupjelas
Huruf c
Cukupjelas
Huruf d
Yangdimaksud dengan menyelenggarakan pengamanan adalah segala daya upaya untukmencipyakan kondisi aman, tertib, dan damai, termasuk mencegah timbulnyagangguan atau tekanan baik fisik maupunpsikis yang berasal dari manapun juga.
Pasal 8
Yangdimaksud dengan berperan serta secara bertanggung jawab adalah hak masyarakatuntuk memberi dan memperoleh infomasi atau konfirmasi kepada atau dari aparaturpemerintah agar terjamin keamanan dan ketertiban lingkungannya, tanpamenghalangi terlaksananya penyampaian di muka umum.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukupjelas
Ayat (2)
Huruf a
Yangdimaksud dengan pengecualian di lingkungan istana kepresidenan adalah istanapresiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.Pengecualian untuk instalasi militer meliputi radius 150 meter dari pagar luar.Pengecualian untuk objek-objek vital nasional meliputi radius 500 meter daripagar luar.
Huruf b
Yangdimaksud dengan hari-hari besar nasional adalah :
1. Tahun Baru;
2. Hari raya Nyepi
3. Hari wafat Isa Al-Masih;
4. Isra Mi"raj;
5. Kenaikan Isa Al-Masih;
6. Hari Raya Waisak;
7. Hari Raya Idul Fitri;
8. Hari Idul Adha;
9. Hari Maulid Nabi;
10. 1 Muharam;
11. Hari Natal;
12. 17 Agustus.
Ayat (3)
Cukupjelas
Pasal10
Ayat (1)
Cukupjelas
Ayat (2)
Cukupjelas
Ayat (3)
Yangdimaksud dengan Polri setempat adalah satuan Polri terdepan di mana kegiatanpenyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada :
a.1 kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polseksetempat;
b.kecamatan atau lebih dalam lingkungankabupaten/kotamadya, pemberitahuan ditujukan kepada polres setempat;
c.2 kabupaten/kotamadya atau lebih dalam satupropinsi, pemberitahuan ditujukan kepada polda setempat;
d.2 propinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukanpada markas besar kepolisian negara republik Indonesia.
Ayat (4)
Cukupjelas
Pasal11
Huruf a
Cukupjelas
Huruf b
Yangdimaksud dengan tempat dalam pasal ini adalah tempat peserta berkumpul danberangkat ke lokasi. Yang dimaksud dengan lokasi dalam pasal ini adalah tempatpenyampaian pendapat di muka umum. Yang dimaksud dengan rute dalam pasal iniadalah jalan yang dilalui oleh peserta penyampaian pendapat di muka umum daritempat berkumpul dan berangkat sampai ke lokasi yang dituju dan atausebaliknya.
Huruf c
Cukupjelas
Huruf d
Yangdimaksud dengan bentuk adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).
Huruf e
Penanggungjawab adalah orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan pelaksanaanpenyampaian pendapat di muka umum yang bertangggung jawab agar pelaksanaannyaberlangsung dengan aman, tertib, dan damai.
Huruf f
Cukupjelas
Huruf g
Cukupjelas
Huruf h
Cukupjelas
Pasal12
Cukupjelas
Pasal13
Ayat (1)
Huruf a
Cukupjelas
Huruf b
Koordinasiantara polri dengan penanggung jawab dimaksudkan untuk mempertimbangkanfaktor-faktor yang dapat mengganggu terlaksananya penyampaian pendapat di mukaumum secara aman, tertib, dan damai, terutama penyelenggaraan pada malam hari.
Huruf c
Cukupjelas
Huruf d
Cukupjelas
Ayat (2)
Cukupjelas
Ayat (3)
Cukupjelas
Pasal14
Cukupjelas
Pasal15
Kewajibandan tanggung jawab yang dimaksud dalam pasal 6 huruf a, b, d, dan adalahkewajban dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam ketentuanperundang-undangan yang berlaku.
Pasal16
Yang dimaksuddengan sanksi hukum adalah sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, atausanksi administrasi. Yang dimaksud ketentuan peraturan perundang-undanganadalah ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana, hukum perdata danhukum administrasi.
Pasal17
Yangdimaksud dengan melakukan tindak pidana dalam pasal ini adalah termasukperbuatan-perbuatan yang diatur dalam pasal 55 Kitab Undang-Undang HukumPidana.
Pasal18
Cukupjelas
Pasal 19
Cukupjelas
Pasal 20
Cukupjelas

Friday, 12 July 2013

TRIK MENGAKTIFKAN INTERNET DOWNLOAD MANAGER (IDM) GRATIS

Kali ini Saya akan share tentang software download manager yaitu Internet Download Manager yg terkenal dengan nama IDM, kebanyakan problem dari masyarakat kita hampir sama, yakni IDM yang diblokir karena Serial Numbernya cuma sampai 30 hari (trial) dan saya yakin itu karena kalian cuma mau yang gratisan. hehehehe.....
Oke buat kalian yang dapat masalah demikian, silakan disimak, saya mau bantu....
Langkah pertamanya yaitu bahasa mudahnya kita harus mencegah IDM mendeteksi kita, dengan ini kita akan bebas dan IDM kita bisa aktif lagi selamanya tanpa registrasi resmi. Nah bagaimana caranya?
1. Buka disk C:\WINDOWS --> system32 --> drivers --> etc --> hosts
seperti gambar dibawah ini: 
 2. Edit host dengan cara membuka lewat notepad atau wordpad.
CATATAN PENTING: Sebelum edit, Hosts harus dipindahkan dulu, dikarenakan kalo tidak dipindah dulu maka akan acces denied/ditolak ketika disave. Copy host di Disc selain "disc C" kemudian setelah di edit dan copy paste kan lagi ke file asalnya yaitu etc(move n replace).ini gambar host yang akan di edit:
3. Langkah selanjutnya adalah copy paste link di bawah ini dibagian paling bawah:

127.0.0.1 tonec.com
127.0.0.1 www.tonec.com
127.0.0.1 registeridm.com
127.0.0.1 www.registeridm.com
127.0.0.1 secure.registeridm.com
127.0.0.1 secure.internetdownloadmanager.com
127.0.0.1 mirror.internetdownloadmanager.com
127.0.0.1 mirror2.internetdownloadmanager.com
127.0.0.1 www.internetdownloadmanager.com
seperti contoh gambar:
4. Lalu jalankan IDM,isi lengkap datanya,dan pada serial number isi tulisan di bawah ini (pilih salah satu):

EC0Q6-QN7UH-5S3JB-YZMEK
KCE9Y-PUYTC-1L2ES-77OQS
OP3BQ-I5EAR-UN52H-VR7QX

Selamat menggunakan IDM anda kembali.
Semoga Info saya bermanfaat

CARA MEMASANG FB PADA BLOG

Kali ini saya akan berbagi sedikit ilmu yang saya miliki kepada kalian tentang bagaimana memasang FB pada blogger kalian.Tanpa panjang lebar mungkin saya langsung pada intinya saja.
Masuk ke akun facebook anda lalu buka profil anda.

Klik tanda panah pada Log Aktivitas lalu pilih Tambahkan Lencana Kesitus anda,maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini

Selanjutnya klik logo blogger,dan kita akan dibawah ke tab/halaman baru seperti gambar dibawah ini.

Klik Edit Konten lalu copy semua angka/tulisan yg didalamnya,kemudian masuk di akun blogger kalian,lalu pilih Tata Letak,klik tambah gadget lalu pilih html,lalu paste angka/tulisan tersebut kedalam gadget dan Save,kemudian Selanjutnya silahkan lihat blog kalian........

Cara Mengambil ScreenShot Gambar di Layar Monitor Tanpa Software

Mungkin ini tutorial kedengeran konyol tapi sangat diperlukan pengetahuan ini. Sebagian pemula pengguna komputer atau laptop tidak mengetahui fungsi ini. Jadi bagaimana mengambil ScreenShot atau Gambar dilayar monitor ini tanpa menggunakan perangkat tambahan seperti kamera atau apapun itu.
Kali ini saya akan memberitahukan tentang Cara Mengambil ScreenShot Gambar di Layar Monitor Tanpa Software yang bisa dibilang konyol ini. :
1.Pencet Tombol Print Screen SysRq pada keyboard.
2.Paste di Paint ( Start – All Program – Accessories – Paint ).
3.Kemudian Save.
Selesai sudah kita mengambil screenshot gambar di layar monitor tanpa software.Sebagai contohnya saya lampirkan screenshoot Facebook saya :

Sunday, 7 July 2013

Puisi Untuk Pemuda Malas

Jangan bersikap tawadhu dan rendah hati‘,bila kerendah-hatianmu jadi alasan untuk mundur dari kompetisi.Jangan pernah ingin mengalah bila itu semua hanya kamuflase untuk bersembunyi dari kelemahan jiwamu,Bumi ini gelora api yg berkobar dan debu yg berserak mendekatlah pada api spirit nyalakan hati yg lemah.
penuhilah kalbumu dengan kemarahan,marah karena malas,marah karena tak pernah dewasa,marah karena lemah hati,marah karena tidak marah melihat kemajuan sedang kita selalu dalam kemunduran, Menjauhlah dari debu yg berserak karena debu tak pernah ciptakan sejarah,karena debu adalah sampah
yg selalu diinjak-injak waktu.Tawadhulah di saat kemenangan karena saat itu kau bagai sedang berdiri di antara gunung dan ngarai,terus naik ke puncak berikutnya atau meluncur ke ngarai yg terjal, Menangislah di saat kalah karena air matamu akan jadi saksi,bahwa dirimu tak menghendaki kekalahan itu,bahwa dirimu tak ingin jadi serpihan arang,bahwa dirimu juga memimpikan gelora api kemenangan, bahwa dirimu ingin sekali ‘bertobat’,bertobat untuk tidak lagi berkubang dalam lumpur kemalasan,dalam genangan perilaku tiada guna,dalam lilitan kelemahan jiwa, Pemuda itu cahaya dan Api yang menyala yang dapat menerangi kegelapan asa dan harapan.Pemuda itu pelopor pembawa obor masa depan penggerak nurani tua yg gersang.Pemuda itu Enerjik,dinamis gelisah selalu bergeliat tak sabar akan waktu yg lambat,marah pada kondisi stagnan yang tak berubah.. karena perubahan bukti harapan,karena kemajuan tanda kedinamisan,karena kediaman adalah kematian.Walau jasad bergerak,,walau jantung berdegup tapi jiwamu mati dan liang kuburmu adalah dirimu sendiri..